Wacana Pembebasan Napi Korupsi Tak Ada Dalam Pembahasan

Loading

Dalam telekonferensi, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pembebasan narapidana (napi) korupsi tidak masuk dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan (6/4).

“Dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” ungkap Presiden RI ke- 7 itu.

Dilansir dalam Kompas.com Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, Kemenkumham harus selaras dengan pemerintah. Apalagi presiden dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak berencana merevisi PP tersebut. Ia juga menambahkan bahwasanya perlu ada kajian mendalam apabila ingin merevisi PP No 99 Tahun 2012.

“Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik,” ujar Bambang.

Isu pembebasan napi koruptor sempat mengemuka ketika Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan usulan revisi PP No. 99 tahun 2012 di dalam rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR RI pada 1 April 2020 lalu. Alasan utama yang menjadikan munculnya rencana pembebasan napi korupsi tersebut adalah karena lapas yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus korona tidak terkendali.

SK yang menyatakan mengenai pembebasan napi memang sempat dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly (30/3). Namun, SK Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tidak mencakup napi narkoba dan korupsi (Kompas.id).

Selain Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam juga menegaskan bahwa tidak akan ada revisi. Dalam acara siaran langsung stasiun TV Kompas Petang, Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak memutuskan napi korupsi dibebaskan, melainkan hanya membebaskan 30.000 napi umum dari lapas dikarenakan over kapasitas.

Baca Juga:  29 Tuntutan AMPUH Yogyakarta: Kesetaraan Gender, Perampasan Tanah, Buruh, dan Pendidikan Menjadi Isu Pokok

“Tidak ada bicara narapidana koruptor, narkotika dan sebagainya. Karena itu ada ketentuannya tersendiri. Kalau yang khusus-khusus tentu dibicarakan secara khusus. Maka kita tidak pernah mengubah,” jelas Mahfud.

Sampai Jumat pagi, sudah 15.477 orang yang keluar penjara melalui program asimilasi dan 6.881 orang lainnya bebas lebih dini lewat program hak integrasi (BBC.com)

Wacana Yasonna terhadap PP No 99 Tahun 2012

Ketika rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR, Yasonna menyampaikan wacana untuk memuluskan pembebasan terpidana kasus korupsi di tengah pandemi virus korona. Di dalam SK Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 bagian kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12).

Kejahatan yang diatur dalam PP No 99 Tahun 2012 meliputi napi tindak kejahatan berat seperti terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, dan kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional.

Akan tetapi, Yasonna berencana untuk merevisi PP 99 tahun 12 tersebut agar napi korupsi dapat dibebaskan. Usul yang diberikan memang memiliki syarat yang cukup ketat, yaitu hanya napi korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun ke atas dan telah menjalankan 2/3 masa pidana.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM per tahun 2018, jumlah napi di seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang, dan 4.552 orang di antaranya adalah napi korupsi. Melihat data tersebut, persentase jumlah napi korupsi hanya 1,8 persen dari jumlah keseluruhan napi di lapas. Adapun menurut catatan Human Rights Watch (HRW) (30/3), jumlah tahanan dan napi hampir 270.000 orang, melebihi dua kali lipat kapasitas total.

Baca Juga:  Persiapan P2K Daring

“Sehingga akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi,” tulis Indonesian Corruption Watch (ICW) di dalam siaran pers (2/4).

Selain itu, catatan ICW dalam kurun waktu 2015-2019, Yasonna Laoly telah melontarkan usulan revisi PP No 99 tahun 2012 sebanyak empat kali. Mulai dari tahun 2015, 2016, 2017, dan  pada tahun 2019 melalui Revisi UU Pemasyarakatan. Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman.

Siapa yang harus diprioritaskan?

Terlepas dari revisi PP No 99 Tahun 2012, HRW justru memberikan pertimbangan agar membebaskan tahanan yang memiliki risiko terpapar virus korona (30/3). Pertama, membebaskan semua orang yang secara keliru menjalani hukuman di balik jeruji besi. Kedua, mempertimbangkan pembebasan atau pembebasan bersyarat dini bagi para tahanan yang mendekati akhir masa hukuman penjara mereka atau yang memiliki risiko keamanan minimal. Ketiga, membebaskan mereka yang memiliki kondisi kesehatan mendasar dan tahanan lanjut usia yang berisiko tinggi menderita dampak serius dari virus korona.

Selain itu, disadur dari BBC.com, Mamik Sri Supatmi, dosen senior kriminologi di Universitas Indonesia mengatakan kelompok napi dan tahanan perempuan juga harus menjadi prioritas terkait anak-anak mereka yang ditinggalkan.

“Di penjara, dampaknya terasa lebih berat ke perempuan. Kalau bicara narapidana dan tahanan perempuan implikasinya ada anak-anak yang ditinggalkan,” kata Mamik.

Penulis: Apong & Yosi

Penyunting: Royyan

Persma Poros
Menyibak Realita