Wakil Rektor III: Peraturan Tak Akan Bisa Diubah

Loading

Peraturan Rektor Nomor: R.III/4/A.10/II/2018 tentang Tata Tertib Ruang Kesekretariatan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di Lingkungan Kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) meresahkan mahasiswa yang tergabung dalam ormawa. Khususnya peraturan nomor sebelas yang menyatakan mahasiswa tidak diperkenankan tinggal di Ruang Kesekretariatan di lingkungan kampus dan atau mengadakan kegiatan kemahasiswaan lebih dari jam 21:00 WIB, kecuali mendapat izin dari Wakil Rektor (Warek) III.

Peraturan tersebut dianggap memberatkan mahasiswa. Ditemui di lorong sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UAD pada (24/09), Ilham selaku koordinator Forum Bersama (Forbes) UKM menyatakan bahwa mahasiswa yang tergabung dalam UKM merasa keberatan dengan adanya peraturan nomor 11 tersebut yang diberlakukan di IT Center (ITC). Ilham juga menyampaikan bahwa sebelumnya peraturan jam malam pada ITC khususnya pada sekretariat UKM berlaku 24 jam, namun peraturan jam malam berubah menjadi jam 21:00 WIB. “Jadi kalau masalah keluh-kesah sih kita tentang kualitas waktunya ngga sesuai harapan yang ada,” kata Ilham.

Ilham juga mengatakan bahwa akan diadakan audiensi bersama Abdul Fadlil selaku pihak Warek III. “Jadi kita akan adakan audiensi terkait ini. Sehingga akan membuat kebijakan senyaman mungkin sih. Cari mufakat yang paling bagus.”

Ketua UKM Fotografi UAD, Mahmud menuturkan bahwa cukup banyak hal yang dimuat dalam peraturan tersebut. “Dari tata cara berpakaian, ditetapkannya jam malam, menghargai waktu sholat, dan juga mungkin cara bertingkah laku di sekitaran kampus. Mungkin baru itu aja sih,” ucapnya. Sejalan dengan kegiatan masing-masing UKM yang mayoritas diadakan di malam hari, maka peraturan tersebut kurang efektif. “Mungkin berpengaruhnya pas kita lagi ada acara pameran sih terutama. Kan biasanya kita memanfaatkan kampus untuk pameran. Di situ biasanya kita mulai habis isya’ tiba-tiba jam 21:00 selesai kan kesannya kurang lah waktunya, paling ngga lebih dipermalam lagi waktunya atau mungkin tidak dibatasi,” ungkap Mahmud.

Baca Juga:  Memberatkan Maba, Atribut Ribet Ditiadakan

Saat dimintai keterangan di ruang rektorat UAD pada (5/10), Fadlil mengungkapkan bahwa peraturan tersebut adalah peraturan lama universitas. “Jadi intinya itu peraturan lama yang lebih ditekankan lagi.” Ia juga mengatakan bahwa kelonggaran jam malam sampai dengan 22:00 WIB karena toleransi satpam terhadap mahasiswa. “Kita sering audiensi, kalau merasa keberatan silahkan diaudiensikan lagi gapapa. Tetapi untuk peraturan tersebut (peraturan nomer 11-red) justru tidak ada revisi,” tuturnya.

Menurut ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU), Suprayetno peraturan ini khususnya pada nomor 11 belum ada kejelasan maksud diberlakukannya jam malam hanya sampai pukul 21:00 WIB. “Tapi yang pasti kalau terus seperti ini lama kelamaan akan turun lagi jadi jam delapan, kemudian jam tujuh, kemudian magrib sudah tutup kampus begitu,” ujar Suprayetno.

Penulis : Fikria

Editor : Nur

Persma Poros
Menyibak Realita