BBWSSO Tinggalkan Warga Wadas Saat Audiensi

Loading

Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA) bersama seluruh elemen masyarakat mengelar aksi di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO). Aksi tersebut merupakan desakan untuk dilakukan audiensi menolak rencana penambangan di Desa Wadas.

GEMPA DEWA bersama seluruh elemen masyarakat yang berkumpul di depan kantor BBWS-SO pukul 12.30 baru memasuki gerbang untuk audiensi pada pukul 14.00. Saat audiensi, pihak BBWS-SO diwakili oleh Hery Prasetyo, selaku tim pengadaan. Namun, sebelum audiensi selesai, pihak BBWS-SO meninggalkan audiensi tanpa memberikan kejelasan.

“Ya, lucu saja, masa ketika ditanyai beberapa persoalan yang semestinya mereka bisa menjawab itu, mereka tinggal pergi,” ujar Dhanil selaku perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta (6/01).

BBWS-SO selaku pemrakarsa rencana pertambangan di Desa Wadas, lanjut Dhanil, tidak merencanakan pertambangan dan pengadaan tanah tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Seharusnya setiap izin itu menjelaskan secara detail daerah mana yang akan terdampak.

Sebelumnya pada tanggal 7 Juni 2021 terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaharuan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Namun, dalam surat tersebut terdapat ketidakjelasan Izin Penetapan Lokasi (IPL) karena tidak adanya lampiran peta lokasi. Dhanil pun menanyakan penambangan yang akan dilakukan di Wadas itu atas dasar hukum apa. Padahal, IPL yang diterbitkan itu tidak ada lampiran peta lokasinya.

“Di SK IPL-nya tidak ada menyebutkan secara spesifik Wadas,” ungkap Dhanil.

Selanjutnya, Dhanil menilai bahwa rencana pertambangan ini adalah tindakan ilegal. Sebab, selain tidak adanya lampiran peta lokasi dalam IPL, juga tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait beberapa Perseroan Terbatas (PT) yang akan melakukan penambangan pada Desa Wadas tersebut.

Baca Juga:  ARUS : Upah Buruh di Jogja Masih Murah

Saat meninggalkan audiensi, awak media sempat mengejar BBWSSO untuk meminta klarifikasi, tapi mereka enggan untuk berkomentar.

Bendungan Bener termasuk dalam salah satu PSN yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2018. Adapun, bahan material berupa batuan andesit akan ditambang dari perut bukit dan Desa Wadas. Walhasil, rencana ini pun mendapat penolakan keras dari Warga sejak diusulkan.

Dokumen yang diterima Poros, Badan Pertanahan Nasional akan melakukan iventarisasi dan identifikasi bidang tanah dengan dalih pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas pada minggu kedua Januari 2022. Dalam proses ini pihak kepolisian juga akan ikut terlibat sebagai alat pengamanan.

Penulis: Luthfi Adib (magang)
Penyunting: Dyah Ayu

 

 

Persma Poros
Menyibak Realita